KOMITE SEKOLAH

Diposting oleh Suharja,S.Pd Jumat, 16 Oktober 2009





 KOMITE SEKOLAH SDN.BAROS MANDIRI 6 CIMAHI






ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH


PEMBUKAAN


Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah,orang tua dan masyarakat.Selaras dengan perkembangan tuntutan terhadadp kualitas pelayanan dan hasil  pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah kepada aspirasi dan aspresiasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah yang berkualitas.

Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisir melalui suatu wadah yang disebut Komite Sekolah sebagai mitra yang sejajar dengan sekolah(SD/SMP/SMA/SMK).



BAB I
NAMA,WAKTU ,DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

(1)               Organisasi ini bernama Komite Sekolah SDN Baros Mandiri 6 Cimahi

(2)       Komite Sekolah ini dibentuk pada tahun 2009

(3)       Komite Sekolah ini berkedudukan di  Jl.Sudirman No.     Kel  Baros Kec Cimahi Tengah Kota Cimahi.


BAB II
DASAR


Pasal 2

Komite sekolah berasaskan Pancasila,UUD Tahun 1945;UUSPN No.20 Tahun 2003 ;UU No.32 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah ;




BAB III
JATI DIRI


Pasal 3

      Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri (independent)yang mempunyai Visi dan misi ,terciptanya masyarakat masa depan berkualitas,melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya,sosial ekonomi,geografi dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat sekolah.


BAB IV
SIFAT


Pasal 4

      Komite Sekolah bersifat:
(1)               Independen,dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata   hubungan kerjasam dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan sekolah.

(2)               Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan setiap partai setiap partai politik ,madzhab keagamaan,dan sebagainya.

BAB V
KEDAULATAN


Pasal 5

Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota Komite Sekolah.


BAB VI
TUJUAN


Pasal 6

(1)               Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan,menetapkan ,melaksanakan dan memonitoring pelaksanaan kebikan sekolah dan pertanggung jawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara profesional dan terbuka.

(2)               Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya,berkenaan dengan perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi program sekilah secara profesional;

(3)               Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (voluntir) pemerhati atau pakar kependidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proposional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah;

(4)               Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah.


BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 7


(1)               Bersama pihak sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah.

(2)               Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan.

(3)               Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah.

(4)               Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategis pengembangan sekolah.

(5)               Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah(RAPBS).

(6)               Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahtraan bagi kepala sekolah,guru dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/orang tua.

(7)               Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan,baik yang bersipat akademis (nilai tes harian,semesteran,dan US/UN),maupun yang bersipat non akademis (keagamaan,olah raga,seni dan atau keterampilan)bagi seluruh siswa di sekolah.

(8)               Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang bermutu.

(9)               Mengelola dana yang bersumber dari masyarakat,berpa uang untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.

(10)          Menampung dan menyalurkan konstribusi masyarakat yang berupa material dan non material (tenaga,pikiran) yang diberikan kepada sekolah.

(11)          Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah,meliputi;pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah,pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan .

(12)          Mengidentifikasi berbagai permasyalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.

(13)          Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan.

(14)          Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materimaupun non materi)kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(15)          Membangaun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan di sekolah.

(16)          Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.

(17)          Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh kepala sekolah.

(18)          Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

(19)          Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan /atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(20)          Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi,baik itu yang bersipat akademis maupun non- akademis.
                            

BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS DAN MEKANISME KERJA


Pasal 8


Keanggotaan
................................................................


Kepengurusan
................................................................


Mekanisme Kerja
................................................................


Aliran Wewenang
................................................................



BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 9
                                               








ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH



BAB I
Pasal 1
Susunan Pengurus dan Mekanisme Kerja


Struktur Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas :
(1)         Ketua
(2)         Wakil Ketua
(3)         Sekretaris
(4)         Bendahara
(5)         Bidang – bidang    :
( a.)     Penggalian Sumber Daya Sekolah
( b.)     Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
( c.)     Pengendalian kualitas pelayanan pendidikan
( d.)     Jaringan kerjasama dan sistem informasi


BAB II
Pasal 2
Masa Kerja Pengurus

Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa kerja selama ..... tahun .


BAB III
Pasal 3
Rapat Kerja Pengurus

Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali salam satu tahun .


BAB IV
Pasal 4
Rapat Luar Biasa

Pengurus Komite Sekolah bisa melaksanakan rapat luar biasa bila di pandang perlu .




DESKRIPSI TUGAS HARIAN PENGURUS
KOMITE SEKOLAH


Ketua Komite

(1)               Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat ;
(2)               Mengundang rapat – rapat harian Komite Sekolah ;
(3)               Mengkomunikasikan hasil rapat Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah ;
(4)               Mengundang rapat pihak sekolah berkenaan dengan hal – hal yang dianggap strategis ;
(5)               Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah ;
(6)               Menerima klarifikasi sumber pembiyaan sekolah yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah.
(7)               Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah.
(8)               Memberikan edaran,himbauan,dan atau bentuk lain kepada stakeholders.
(9)               mensyahkan semua keputusan Komite Sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah,melalui penandatangannan yang disyahkan dengan cap resmi.
(10)          Mengesyahkan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah.
(11)          Mensyahkan pemberian penghargaan KomiteSekolah kepada Kepala Sekolah ,Guru,staf TU yang berprestasi.
(12)          Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah.

Wakil Ketua Komite Sekolah

( 1 )     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kebijksanaannya.
( 2 )     Bilamana Ketua Komite Sekolah berhalangan hadir maka Wakil Ketua Komite Sekolah sebagai otoritas yang diwakilkan .
( 3 )     Dalam tugasnya Wakil ketua komite Sekolah selalu memberikan masukan kepada Ketua Komite Sekolah demi kemajuan dunia pendidikan.
( 4 )     Mengkoordinir Staf Komite Sekolah sesui dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Sekretaris Komite Sekolah

(1)               Membuat agenda kerja bersama –sama ketua dan para bidang yang ada.
(2)               Menyusun administrasi (personil,sarana dan prasarana,serta hal yang dipandang penting) dan di bantu oelh staf yang di tunjuk.
(3)               Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat di bantu oleh staf yang ditunjuk.
(4)               Membuat laporan –laporan kepada pihak yang terkait dibantu oleh setaf yang ditunjuk.
(5)               Membuat Notulen rapat-rapat.
(6)               Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk

Bendahara Komite Sekolah

(1)               Menerima ,membukukan,mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan Ketua Komite Sekolah.
(2)               Mengeluarkan dan membuka pengeluaran dana kepada sekolah atas perintah Ketua Komite Sekolah
(3)               Melaporkan keadaan keuangan kepada pengurus Komite sekolah,sekolah dan masyarakat atas perintah Ketua Komite Sekolah.
(4)               Mengeluarkan dan membuka pengeluaran untuk operasional Komite Sekolah.

Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah

(1)               Bersama – sama pihak sekolah menganalisis potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan ; sosial ekonomi masyarakat ; intrnasional di wilayah setempat ;
(2)               Mengklasifikasi hasil analisis sekolah menyangkut SDM , dana, dan bentuk lain yang dianggap sebagai sumber yang kuat;
(3)               Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
(4)               Menyusun program penggalian dana yang berasal dari masyarakat, orang tua, donator, baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah sesuaidengan peraturan yang berlaku;
(5)               Melaksanakan  penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dan masyarakat;
(6)               Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah;
(7)               Melaksanakan pemikiran ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan dewan untuk kepentingan sekolah ;

Bidang Pengelolaan dana Masyarakat

(1)               Atas persetujuan Ketua Komite Sekolah dan dibantu bendahara menerima dan membukukan dana masyarakat ;
(2)               Menyusun program kerja tahunan ;
(3)               Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan yang diajukan oleh pihak sekolah ;
(4)               Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dari masyarakat ;
(5)               Memberikan laporan keadaan dana kepada Ketua Komite Sekolah ;
(6)               Mengevaluasi program kerja ;
Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan

(1)               Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan dperti jumlah guru,fasilitas sarana dan prasarana,kurikulum ekstrakurikuler ;    
(2)               Bersama-sama sekolah manyusun target pencapaian  hasil belajar siswa, harian, semester, dan akhir tahun dan UAN
(3)               Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis;
(4)               Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membeantu peningkatan kualitas pendidikan;
(5)               Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan profesional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Komite Sekolah;
(6)               Bersama – sama Komite Sekolah lain melakukan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis dan tidak setingkat, misalanya SD dengan SMP, SMP dengan SMA atau SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah;
(7)               Mengevaluasi program kerja ;

Bidang Jaringan Kerjasama

(1)               Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama denganpihak luar masyarakat sekolah (instansi non diknas, dunia usaha, dan dunia industri);
(2)               Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah;
(3)               Bersama – sama engevaluasi program kerja ;

Kepala Sekolah

Mengingat Kepala Sekolah dalam posisinya di Komite Sekolah sebagai mitra kerja sejajar, maka tugas utama dalam manajerial sekolah, sedangakan dalam posisi anggota Komite Sekolah berfungsi :

(1)               Menerima dan atau memberikan undangan dari dan atau Komite Sekolah;
(2)               Memberikan klarifikasi mengenai perolehan pembiayaan dari pemerintah kepada Komite Sekolah sebagai badan pertimbangan pengambilan kebijakan ;
(3)               Bersama – sama Komite Sekolah menetapkan strategi pelaksanaan program kerja sekolah ;
(4)               Mengajukan draft kebutuhan pemenuhan dana ;



PROGRAM KOMITE SEKOLAH



Tujuan Program
Program / Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Penanggungg Jawab Program
Sumber Dana
Ket.
Peningkatan fasilitas perpustakaan sekolah yang memadai dan berkualitas.





·        Pembangunan satu ruang perpustakaan sekolah ukuran 6 x 8 m.
·        Pengadaan mebeler perpustakaan
·        Pengadaan buku perpustakaan.
Semester Genap tahun ajaran 2009 / 2010
Ketua Bidang Pengendalian
Kualitas Pelayanan Pendidikan Komite Sekolah
·        Anggaran rehab sekolah Komite Sekolah tahun 2009 / 2010
·        Partisipan lain












 




0 komentar

Posting Komentar